The Student Counseling Board (BKM) is a body established as an effort by the Faculty of Social and Political Sciences to facilitate or assist FISIP students in dealing with daily problems that may arise and interfere with daily activities and have an impact on student academic performance. BKM counselors are lecturers of the Psychology Department of FISIP UB who have the competence to conduct student counseling. The BKM counselor team is as follows.
- Ika Fitria, M.Psi., Psikolog
- Ulifa Rahma, M.Psi., Psikolog
- Yunda Megawati, M.Psi., Psikolog
- Yunita Kurniawati, M.Psi., Psikolog
- Afif Alhad, M.Si
Meetings with counselors are by appointmentby appointmentwith the following steps.
- Choose one of the available schedules at the link http://bit.ly/konselingfisip and place your order on that schedulebookAvailable schedule is 1 month schedule, next month schedule will be available at the end of the previous month).
- You will receive a notification whether the schedule is availableacceptedor notdeclined)
- Counseling is conducted as scheduled. With a 15-minute delay tolerance. If you exceed the tolerance limit for lateness, please schedule counseling again at another time.
Notes:
- If you are unable to attend, please confirm H-1 via email. badankonselingfisip@ub.ac.id.
- If you do not receive a counseling schedule notification, please select another available schedule.
COUNSELING FLOW
During the Covid 19 pandemic, the counseling process was carried out using the online method through the zoom application. Requests for counseling services can be sent to the counseling agency emailbadankonselingfisip@ub.ac.id) minimal 3 hari dari jadwal yang akan dibuat.
Further inquiries about the service can be made via badankonselingfisip@ub.ac.id.
Frequently Ask Questions (FAQ)
1. | Q: | Siapa saja yang dapat menggunakan layanan ini? |
A: | Layanan ini dapat diakses oleh seluruh mahasiswa FISIP UB, baik jenjang S1, S2, maupun S3. | |
2. | Q: | Apakah layanan ini berbayar? |
A: | Layanan ini bersifat gratis. | |
3. | Q: | Berapa kali saya dapat menggunakan layanan ini? |
A: | Pada umumnya tidak ada batasan dalam mengakses layanan ini. Pertemuan biasanya akan dilaksanakan satu minggu sekali dan pada beberapa kasus tertentu konselor akan merekomendasikan beberapa pertemuan untuk satu kasus. Untuk kasus yang membutuhkan lebih dari satu pertemuan, konselor dan mahasiswa akan menyepakati jadwal untuk pertemuan berikutnya. Jika pertemuan telah selesai, namun Anda merasa masih membutuhkan konseling, baik untuk kasus yang sama atau kasus yang berbeda, maka Anda dipersilakan untuk memesan jadwal konseling kembali. | |
4. | Q: | Apakah saya perlu mendapatkan pengantar dari dosen pembimbing akademik? |
A: | Dosen pembimbing akademik bisa merekomendasikan mahasiswanya untuk mendapatkan layanan ini, akan tetapi Anda tidak memerlukan surat pengantar dari dosen atau program studi untuk mengakses layanan ini | |
5. | Q: | Apa saja kasus yang dapat ditangani? |
A: | Kasus yang dapat ditangani adalah masalah pribadi sehari-hari, misalnya hubungan interpersonal dengan orang tua, teman, dosen, atau pasangan, masalah akademis, dan lainnya. Jika Anda terindikasi mengalami masalah klinis yang lebih berat, maka konselor dapat memberikan rujukan ke pihak yang dibutuhkan (misalnya rumah sakit, klinik, dsb.). | |
6. | Q: | Siapa saja yang bisa mengakses data saya? |
A: | Seluruh data Anda bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh konselor yang menangani Anda. Pada kasus tertentu (misalnya melibatkan bahaya pada diri sendiri dan orang lain secara fisik atau melanggar ketentuan hukum di Indonesia) maka konselor berhak untuk mengambil tindakan yang dirasa perlu. Apabila Anda dirujuk oleh pihak tertentu (misalnya dosen pembimbing akademik), maka pihak tersebut memiliki hak untuk mengakses data Anda dalam batasan tertentu. | |
7. | Q: | Apakah ada kemungkinan orang tua atau pihak lain yang berkaitan dengan saya dipanggil? |
A: | Sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara Anda dan konselor. | |
8. | Q: | Apakah saya boleh mengganti konselor jika saya merasa tidak nyaman? |
A: | Anda memiliki hak untuk mengganti konselor. | |
9. | Q: | Apakah saya boleh berhenti melakukan konseling? |
A: | Konseling bersifat sukarela. Anda dipersilakan untuk berhenti atau menyudahi sesi konseling tanpa perlu memberikan alasan. | |
10. | Q: | Apakah saya bisa membatalkan pertemuan konseling yang telah dijadwalkan? |
A: | Anda dipersilakan untuk membatalkan pertemuan yang telah dijadwalkan dengan memberitahukan maksimal 1 hari sebelumnya melalui e-mail badankonselingfisip@ub.ac.id. Jika Anda membatalkan tanpa pemberitahuan maka Anda tidak berhak mengakses layanan selama 1 (satu) bulan. |
Materi Pelatihan:
1. Introduction to Counseling Training
2. Counseling Approaches and Their Applications
3. Microskills and Stages of Counseling