Pengajuan Keringanan

KATA PENGANTAR

Biaya kuliah adalah seluruh pendanaan yang harus dibayar oleh mahasiswa untuk penyelenggaraan, pembinaan dan layanan administrasi akademik. Biaya pendidikan sering kali menjadi masalah bagi mahasiswa, sebab sistem pembayaran kuliah yang dibuat secara ideal dalam pelaksanaannya tidak tepat fungsi dan sasaran. Tidak adanya regulasi untuk biaya UKT bagi mahasiswa yang melewati batas studi normatif di beberapa kampus yang menerapkan sistem pembayaran UKT menjadi segelintir persoalan yang mesti mendapat solusi dari pemangku kebijakan. Maka untuk memperoleh pendidikan, mahasiswa harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Penentuan UKT berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013, UKT diartikan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. UKT ditetapkan berdasarkan BKT (Biaya operasional per mahasiswa per semester pada prodi di PTN) dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah (BOPTN).

Keringanan bisa terjadi jika ada perubahan data yang terjadi pada kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayainya. Misal, orang tua yang membiayai kena PHK [Pemutusan Hubungan Kerja], jadi tiba-tiba dia tidak bisa membiayai itu bisa ajukan keringanan UKT,” jika sebelumnya kampus telah menetapkan UKT dengan nilai tertentu tetapi kemudian di tengah masa kuliah mahasiswa tidak mampu membayarnya maka kewajiban itu bisa direvisi. “Tidak berarti ini harus tetap, karena UKT dengan tarif yang tinggi bisa diturunkan, sesuai dengan kemampuannya. Ketentuan lebih lanjut soal keringanan UKT atau revisinya diatur oleh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yakni rektor atau direktur.

Dalam penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diatur mengenai penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (“Permenristekdikti 39/2017”).

 

TUJUAN PELAKSANAAN

a.     Menghindari mahasiswa yang cuti terpaksa atau drop out akibat ketidakmampuan membayar UKT.

b.     Memberikan keringanan kepada mahasiswa yang telah melakukan ujian skripsi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan;

c.      Memberikan dukungan kepada mahasiswa untuk lebih cepat menempuh ujian skripsi

 

FORM PERMOHONAN KERINGANAN FISIP