Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) FISIP UB adakan seminar yang bertajuk Teknik Investigasi Kekerasan Seksual dan Perundungan berdasarkan Perspektif Psikologi dan Hukum, Selasa (10/9/24).
Seminar ini dibuka oleh Iwan Nurhadi, S.Sos., M.Si. Ia menuturkan bahwa peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan menunjukkan bahwa ULTKSP FISIP UB semakin dibutuhkan. Kemudian, seminar dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Elmy Bonafita Zahro., S.Psi., M.Psi. sebagai salah satu satgas ULTKSP dan dosen Psikologi FISIP UB.
“ULTKSP itu perannya beda sama polisi, kita perlu menyampaikan agar ekspektasi pelapor tidak tinggi. Namun, semenjak ada Permendikbud proses tindak lanjutnya jauh lebih cepat,” tuturnya.
Selanjutnya, Dr. Ardhiwinda Kusumaputra.,S.H., M.H. pun menyampaikan sudut pandang hukum dalam melihat kasus kekerasan seksual dan perundungan. Ia menyampaikan bahwa terdapat penafsiran terhadap perbuatan berdasarkan norma yang ada.
“Jadi tidak semua tindakan dapat ditafsirkan sebagai kekerasan seksual atau perundungan karena ada dasarnya,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa mahasiswa tidak perlu takut untuk melaporkan karena sudah ada dasar konstitusional yang melindungi pelapor.
Seminar ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman perwakilan mahasiswa dari masing-masing himpunan program studi mengenai investigasi kasus kekerasan seksual dan perundungan. (Fazlar/Humas FISIP)