Pengajuan Penundaan UKT Faktor telah Melakukan Ujian Kompre Skripsi

Pembayaran UKT bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan beban studi sesuai capaian Satuan Kredit Semester (SKS) dan hanya tinggal menempuh ujian sidang skripsi, tetap diwajibkan untuk membayar UKT. Hal ini jelas dinyatakan dalam Diktum Kedua Kepmenristekdikti 194/M/KPT/2019 yang menyatakan: BKT dan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberlakukan untuk setiap mahasiswa per semester sampai dengan selesai masa studi.

Akan tetapi mengacu pada Pasal 5 Permenristekdikti 39/2017, dinyatakan bahwa pemimpin PTN melalui keputusan yang dikeluarkannya dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat: Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Terhadap mahasiswa yang sudah melakukan ujian komprehensif skripsi dan hanya tinggal menunggu yudisium, maka mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan dengan kategori pembebasan sementara atau penundaan ukt dengan alasan menunggu proses yudisium. Kasus ini banyak terjadi dengan mahasiswa yang masa studinya hampir habis. Untuk mengatasi hal tersebut, maka FISIP UB mengeluarkan surat edaran yang bertujuan agar mahasiswa dapat menyelesaikan tugas akhir dengan tepat waktu. Selain itu, proses revisi juga ada batas waktu yang telah ditetapkan yaitu selama 2 bulan maksimal. Jika dalam proses revisi tersebut melebihi batas yang telah di tetapkan, maka mahasiswa akan terkena sanksi sesuai dengan surat edaran yang berlaku.

Form Pengajuan Penundaan