Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan, Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) adalah unit yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu korban Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan yang dikelola oleh UB dan dilaksanakan oleh Fakultas, Pascasarjana, Pendidikan Vokasi, dan Program Studi Di Luar Kampus Utama.
Menindaklanjuti Peraturan diatas, maka dibentuklah ULTKSP FISIP Universitas Brawijaya sejak tahun 2021. Sesuai dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya No. 91 Tahun 2024 menerangkan bahwa ULTKSP merupakan unit yang melakukan upaya pencegahan dan penanganan setiap kasus kekerasan seksual dan perundungan yang menimpa seluruh sivitas akademika FISIP UB.
Dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi, ULTKSP memiliki dua divisi yaitu:
- Divisi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perundungan
Melakukan edukasi secara berkala tentang isu anti kekerasan seksual dan perundungan kepada civitas akademika FISIP Universitas Brawijaya.
2. Divisi Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan
Menerima laporan, melakukan asesmen kepada pelapor, terlapor dan atau saksi, serta melaporkan hasil asesmen kepada Wakil Dekan 3 FISIP Universitas Brawijaya.
- Peraturan Rektor UB No.70 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
https://peraturan.bpk.go.id/Download/182081/Permendikbudristek%20Nomor%2030%20Tahun%202021.pdf
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
https://peraturan.bpk.go.id/Download/202006/UU%20Nomor%2012%20Tahun%202022.pdf
4. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya No, 63 Tahun 2023 Tentang Kode Etik Mahasiswa
https://divisihukum.ub.ac.id/storage/file/FMTo5KqIaaPer-63-2023-Kode%20Etik%20Mahasiswa.pdf
- Pelapor (korban) /Saksi menghubungi whatsapp call center ULTKSP: http://wa.me/08561366166
- Mengisi form pengaduan
- Tim ULTKSP melakukan verifikasi kasus
- Tindak lanjut dan Pendampingan
Guna mewujudkan ruang aman di lingkungan FISIP UB, ULTKSP juga bekerjasama dengan beberapa unit di bawah ini:
1. Satgas PPKS UB
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. https://ppks.ub.ac.id/
2. Badan Konseling Mahasiswa FISIP UB
Badan Konseling Mahasiswa (BKM) merupakan sebuah badan yang didirikan sebagai upaya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik untuk memfasilitasi atau membantu mahasiswa FISIP dalam menghadapi permasalahan sehari-hari yang mungkin muncul dan mengganggu aktivitas sehari-hari dan berdampak pada performa akademis mahasiswa. https://bkmfisip.ub.ac.id/
3. DWP Sahabat Kampus FISIP UB
Dharma Wanita Persatuan sebagai sahabat kampus memiliki peran untuk sebagai teman dan sahabat yang dapat membantu menangani permasalahan mahasiswa seperti relasi, akademik, perundungan dan kekerasan seksual.
Catatan tahunan ULTKSP bisa diakses di link berikut https://bit.ly/Catahu2023ULTKSPFISIPUB
- Call center (Whatsapp): http://wa.me/08561366166
- Email: fisip@ub.ac.id
- Media Sosial:https://www.instagram.com/ultksp.fisipub/