CloseMenu
CloseMenu
FISIP Award: Penghargaan untuk Unit Kerja Berprestasi
18 Mahasiswa The University of Queensland Belajar Budaya dan Bahasa Indonesia di Ilmu Komunikasi UB
Capaian Capaian FISIP yang Meningkat Selama Tahun 2023
Judi Online Marak, Dosen Sosiologi UB: Efek Kurangnya Literasi Teknologi Informasi
Program Jingga Mangun Karsa, BEM FISIP UB Berdayakan Kampung Topeng
Jadwal Semester Antara (Pendek) 2023/2024
Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP)

Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP)

Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan yang selanjutnya disingkat ULTKSP adalah unit yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu korban Kekerasan Seksual dan/atau Perundungan yang dikelola oleh UB dan dilaksanakan oleh Fakultas, Pascasarjana, Pendidikan Vokasi, dan Program Studi Di Luar Kampus Utama. Unit ini dibentuk sebagai upaya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik untuk memfasilitasi dan melayani masyarakat kampus khususnya di lingkungan FISIP UB (mahasiswa, tenaga kependidikan dan tenaga pendidik) terkait dengan Tindakan kekerasan seksual dan perundungan. Tim ULTKSP terdiri dari;

  1. Dr. Sumi Lestari, S.Psi., M.Si
  2. Ratnaningsih Damayanti, S.IP., M.Ec.Dev.
  3. Patri Muthriana Erza Killian, S.IP., M.IEF., Ph.D
  4. Dano Purba, S.Sos., M.Sos

 

Jika anda mengetahui dan atau menjadi korban kekerasan seksual dan atau perundungan dapat membuat laporan pada link https://bit.ly/FormPengaduanULTKSP untuk mendapatkan penanganan dan pendampingan.

 
ALUR PELAYANAN