CloseMenu
CloseMenu
Kilas Balik FISIP 2024: Kukuhkan Dua Guru Besar
Kunjungan SMAN 1 Waru Sidoarjo ke FISIP, Perluas Wawasan Siswa Tentang Dunia Kampus
Kilas Balik FISIP 2024: Raih Akreditasi Unggul untuk Seluruh Program Studi
Kilas Balik FISIP 2024: Kisah Sang History Maker Peraih Medali Emas Pertama di Ajang PIMNAS
Dosen Sosiologi UB Jadi Pembicara di Forum Internasional Advokasi Kelompok Penyandang Disabilitas
Mahasiswa Ilmu Politik UB Pamerkan Inovasi Kewirausahaan Politik berbasis Digital
Badan Konseling Mahasiswa

Badan Konseling Mahasiswa (BKM) merupakan sebuah badan yang didirikan sebagai upaya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik untuk memfasilitasi atau membantu mahasiswa FISIP dalam menghadapi permasalahan sehari-hari yang mungkin muncul dan mengganggu aktivitas sehari-hari dan berdampak pada performa akademis mahasiswa. Konselor BKM merupakan dosen Jurusan Psikologi FISIP UB yang memiliki kompetensi untuk melakukan konseling mahasiswa. Tim konselor BKM adalah sebagai berikut.

  1. Ika Fitria, M.Psi., Psikolog
  2. Ulifa Rahma, M.Psi., Psikolog
  3. Yunda Megawati, M.Psi., Psikolog
  4. Yunita Kurniawati, M.Psi., Psikolog
  5. Afif Alhad, M.Si

Pertemuan dengan konselor bersifat ‘dengan perjanjian’ (by appointment) dengan tahapan sebagai berikut.

  1. Pilih salah satu jadwal yang tersedia di link http://bit.ly/konselingfisip dan lakukan pemesanan pada jadwal tersebut (book). Jadwal yang tersedia adalah jadwal dalam 1 bulan, jadwal bulan berikutnya akan tersedia setiap akhir bulan sebelumnya).
  2. Anda akan menerima notifikasi apakah jadwal tersebut tersedia (accepted) atau tidak (declined)
  3. Konseling dilaksanakan sesuai jadwal. Dengan toleransi keterlambatan 15 menit. Jika melewati batas toleransi keterlambatan silahkan menjadwalkan konseling ulang diwaktu yang lain.

Catatan:

  • Apabila anda berhalangan hadir silahkan melakukan konfirmasi H-1 melalui email badankonselingfisip@ub.ac.id.
  • Apabila tidak menerima notifikasi jadwal konseling, silahkan memilih jadwal lain yang tersedia.
 

ALUR KONSELING :

Selama pandemi covid 19 proses konseling dilaksanakan dengan metode daring (online) melalui apilkasi zoom. Permohonan layanan konseling bisa dikirimkan ke email badan konseling (badankonselingfisip@ub.ac.id) minimal 3 hari dari jadwal yang akan dibuat.

Pertanyaan lebih lanjut mengenai layanan dapat dilayangkan melalui badankonselingfisip@ub.ac.id.

 

Frequently Ask Questions (FAQ) 

1.

Q:

Siapa saja yang dapat menggunakan layanan ini?
 

A:

Layanan ini dapat diakses oleh seluruh mahasiswa FISIP UB, baik jenjang S1, S2, maupun S3.
2.

Q:

Apakah layanan ini berbayar?
 

A:

Layanan ini bersifat gratis.
3.

Q:

Berapa kali saya dapat menggunakan layanan ini?
 

A:

Pada umumnya tidak ada batasan dalam mengakses layanan ini. Pertemuan biasanya akan dilaksanakan satu minggu sekali dan pada beberapa kasus tertentu konselor akan merekomendasikan beberapa pertemuan untuk satu kasus. Untuk kasus yang membutuhkan lebih dari satu pertemuan, konselor dan mahasiswa akan menyepakati jadwal untuk pertemuan berikutnya. Jika pertemuan telah selesai, namun Anda merasa masih membutuhkan konseling, baik untuk kasus yang sama atau kasus yang berbeda, maka Anda dipersilakan untuk memesan jadwal konseling kembali.
 4.

Q:

Apakah saya perlu mendapatkan pengantar dari dosen pembimbing akademik?
 

A:

Dosen pembimbing akademik bisa merekomendasikan mahasiswanya untuk mendapatkan layanan ini, akan tetapi Anda tidak memerlukan surat pengantar dari dosen atau program studi untuk mengakses layanan ini
 5.

Q:

Apa saja kasus yang dapat ditangani?
 

A:

Kasus yang dapat ditangani adalah masalah pribadi sehari-hari, misalnya hubungan interpersonal dengan orang tua, teman, dosen, atau pasangan, masalah akademis, dan lainnya. Jika Anda terindikasi mengalami masalah klinis yang lebih berat, maka konselor dapat memberikan rujukan ke pihak yang dibutuhkan (misalnya rumah sakit, klinik, dsb.).
 6.

Q:

Siapa saja yang bisa mengakses data saya?
 

A:

Seluruh data Anda bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh konselor yang menangani Anda. Pada kasus tertentu (misalnya melibatkan bahaya pada diri sendiri dan orang lain secara fisik atau melanggar ketentuan hukum di Indonesia) maka konselor berhak untuk mengambil tindakan yang dirasa perlu. Apabila Anda dirujuk oleh pihak tertentu (misalnya dosen pembimbing akademik), maka pihak tersebut memiliki hak untuk mengakses data Anda dalam batasan tertentu.
 7.

Q:

Apakah ada kemungkinan orang tua atau pihak lain yang berkaitan dengan saya dipanggil?
 

A:

Sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara Anda dan konselor.
 8.

Q:

Apakah saya boleh mengganti konselor jika saya merasa tidak nyaman?
 

A:

Anda memiliki hak untuk mengganti konselor.
 9.

Q:

Apakah saya boleh berhenti melakukan konseling?
 

A:

Konseling bersifat sukarela. Anda dipersilakan untuk berhenti atau menyudahi sesi konseling tanpa perlu memberikan alasan.
10.

Q:

Apakah saya bisa membatalkan pertemuan konseling yang telah dijadwalkan?
 

A:

Anda dipersilakan untuk membatalkan pertemuan yang telah dijadwalkan dengan memberitahukan maksimal 1 hari sebelumnya melalui e-mail badankonselingfisip@ub.ac.id. Jika Anda membatalkan tanpa pemberitahuan maka Anda tidak berhak mengakses layanan selama 1 (satu) bulan.

Materi Pelatihan: 
1.  Pengantar Pelatihan Konseling
2. Pendekatan Konseling dan Aplikasinya
3. Microskill dan Tahapan Konseling