CloseMenu
CloseMenu
FISIP Award: Penghargaan untuk Unit Kerja Berprestasi
18 Mahasiswa The University of Queensland Belajar Budaya dan Bahasa Indonesia di Ilmu Komunikasi UB
Capaian Capaian FISIP yang Meningkat Selama Tahun 2023
Judi Online Marak, Dosen Sosiologi UB: Efek Kurangnya Literasi Teknologi Informasi
Program Jingga Mangun Karsa, BEM FISIP UB Berdayakan Kampung Topeng
Jadwal Semester Antara (Pendek) 2023/2024
Badan Konseling Mahasiswa

[:en]

STUDENT COUNSELING BOARD

The Student Counseling Board (BKM) is an agency established by the Faculty of Social and Political Sciences (FISIP). It aimed to facilitate or assist FISIP students in handling everyday problems that may arise and disrupt their routine activities and have an impact on student academic performance. The BKM counselor is a lecturer in the Department of Psychology under FISIP Brawijaya University, who acquires the competence to conduct student counseling. The BKM counselor team represent as follows:

  1. Ari Pratiwi, M.Psi., Psikolog
  2. Ilhamuddin, M.A.
  3. Ulifa Rahma, M.Psi., Psikolog
  4. Ika Fitria, M.Psi., Psikolog
  5. Ratri Nurwanti, M.Psi., Psikolog

Meetings with counselors are by appointment in stages as follows:

  1. Select one of the agendas available at the link (http://bit.ly/konselingfisip) and place an order on the schedule (book). The available schedule is scheduled for 1 month. The next month’s schedule will be available in the last week of the previous month.).
  2. You will receive a notification of the meeting agenda. 
  3. If your schedule is accepted, you will be inquired to complete an online questionnaire before conducting counseling.
  4. If your schedule is denied, please choose another available list of appointments.

Notes:

  • If you are unable to attend, please confirm the H-1 via email to Badankonselingfisip@ub.ac.id.
  • If you do not receive a counseling schedule notification, please choose another available schedule.

 

During the COVID-19 pandemic, the counseling process was carried out using an online method via the Zoom application. Requests for counseling services can be sent to the counseling agency’s email (badankonselingfisip@ub.ac.id) at least 3 days from the schedule to be made

Further questions about services can be proposed via e-mail badankonselingfisip@ub.ac.id.
Or go to the Counseling Room Anjasmara Building, 1st Floor Faculty of Social Science and Political Science Brawijaya University

Frequently Ask Questions (FAQ) 

1.

Q:

Who can utilize this service?
 

A:

This service can be accessed by all FISIP UB students, either undergraduate or postgraduate students. S1, S2 and S3 levels.
2.

Q:

Is it paid?
 

A:

No it isn’t.

This service is free

3.

Q:

How many times can I use this service?
 

A:

Generally there are no restrictions on accessing this service. Meetings will usually be held once a week and in certain cases the counselor will recommend several meetings for one case. For cases that require more than one meetingcounselors and students will agree on a schedule for the next meeting. If the meeting is over, but you still need counseling, both for the same case or a different case, then you are welcome to order a counseling schedule again.
 4.

Q:

Do I need getting a recommendation letter from the academic supervisor?
 

A:

Academic supervisors can recommend their students to get this service, but you don’t need a cover letter from the lecturer or study program to access this service.
 5.

Q:

What cases can be handled?
 

A:

Cases that can be handled are daily personal problems, for example: interpersonal relationships with parentsfriendslecturers, or spouses, academic issues, and others. If you are indicated to have a more severe clinical problem, the counselor can provide referrals to the parties needed (for example: hospitals, clinics, etc.).
 6.

Q:

Who can access my data?
 

A:

All your data are confidential and can only be accessed by the counselor who handles you. In certain cases (i.e., involving harm to oneself and others physically or violating legal provisions in Indonesia) , the counselor has the right to take actions necessary. If you are referred by certain parties (i.e academic supervisors) , that party has the right to access your data within certain restrictions.
 7.

Q:

Is there a possibility that my parents or other parties related to me will be contacted?
 

A:

As needed and according to the agreement between you and the counselor.
 8.

Q:

Can I change counselors if I feel uncomfortable?
 

A:

Yes, You have the right to change counselors.
 9.

Q:

Can I stop doing counseling?
 

A:

Counseling is voluntary. You are welcome to stop or terminate the counseling session without giving a reason.
10.

Q:

Can I cancel the scheduled counseling meeting?
 

A:

You are welcome to cancel the scheduled meeting by notifying a maximum of 1 day in advance by e-mail badankonselingfisip@ub.ac.idIf you cancel without notice then you are unentitled to access services for 1 (one) month.

 

 

[:id]

BADAN KONSELING MAHASISWA

Badan Konseling Mahasiswa (BKM) merupakan sebuah badan yang didirikan sebagai upaya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik untuk memfasilitasi atau membantu mahasiswa FISIP dalam menghadapi permasalahan sehari-hari yang mungkin muncul dan mengganggu aktivitas sehari-hari dan berdampak pada performa akademis mahasiswa. Konselor BKM merupakan dosen Jurusan Psikologi FISIP UB yang memiliki kompetensi untuk melakukan konseling mahasiswa. Tim konselor BKM adalah sebagai berikut.

  1. Ika Fitria, M.Psi., Psikolog
  2. Ulifa Rahma, M.Psi., Psikolog
  3. Yunda Megawati, M.Psi., Psikolog
  4. Yunita Kurniawati, M.Psi., Psikolog
  5. Afif Alhad, M.Si

Pertemuan dengan konselor bersifat ‘dengan perjanjian’ (by appointment) dengan tahapan sebagai berikut.

  1. Pilih salah satu jadwal yang tersedia di link http://bit.ly/konselingfisip dan lakukan pemesanan pada jadwal tersebut (book). Jadwal yang tersedia adalah jadwal dalam 1 bulan, jadwal bulan berikutnya akan tersedia setiap akhir bulan sebelumnya).
  2. Anda akan menerima notifikasi apakah jadwal tersebut tersedia (accepted) atau tidak (declined)
  3. Konseling dilaksanakan sesuai jadwal. Dengan toleransi keterlambatan 15 menit. Jika melewati batas toleransi keterlambatan silahkan menjadwalkan konseling ulang diwaktu yang lain.

Catatan:

  • Apabila anda berhalangan hadir silahkan melakukan konfirmasi H-1 melalui email badankonselingfisip@ub.ac.id.
  • Apabila tidak menerima notifikasi jadwal konseling, silahkan memilih jadwal lain yang tersedia.

 

ALUR KONSELING :

Selama pandemi covid 19 proses konseling dilaksanakan dengan metode daring (online) melalui apilkasi zoom. Permohonan layanan konseling bisa dikirimkan ke email badan konseling (badankonselingfisip@ub.ac.id) minimal 3 hari dari jadwal yang akan dibuat.

Pertanyaan lebih lanjut mengenai layanan dapat dilayangkan melalui badankonselingfisip@ub.ac.id.

 

Frequently Ask Questions (FAQ) 

1.

Q:

Siapa saja yang dapat menggunakan layanan ini?
 

A:

Layanan ini dapat diakses oleh seluruh mahasiswa FISIP UB, baik jenjang S1, S2, maupun S3.
2.

Q:

Apakah layanan ini berbayar?
 

A:

Layanan ini bersifat gratis.
3.

Q:

Berapa kali saya dapat menggunakan layanan ini?
 

A:

Pada umumnya tidak ada batasan dalam mengakses layanan ini. Pertemuan biasanya akan dilaksanakan satu minggu sekali dan pada beberapa kasus tertentu konselor akan merekomendasikan beberapa pertemuan untuk satu kasus. Untuk kasus yang membutuhkan lebih dari satu pertemuan, konselor dan mahasiswa akan menyepakati jadwal untuk pertemuan berikutnya. Jika pertemuan telah selesai, namun Anda merasa masih membutuhkan konseling, baik untuk kasus yang sama atau kasus yang berbeda, maka Anda dipersilakan untuk memesan jadwal konseling kembali.
 4.

Q:

Apakah saya perlu mendapatkan pengantar dari dosen pembimbing akademik?
 

A:

Dosen pembimbing akademik bisa merekomendasikan mahasiswanya untuk mendapatkan layanan ini, akan tetapi Anda tidak memerlukan surat pengantar dari dosen atau program studi untuk mengakses layanan ini
 5.

Q:

Apa saja kasus yang dapat ditangani?
 

A:

Kasus yang dapat ditangani adalah masalah pribadi sehari-hari, misalnya hubungan interpersonal dengan orang tua, teman, dosen, atau pasangan, masalah akademis, dan lainnya. Jika Anda terindikasi mengalami masalah klinis yang lebih berat, maka konselor dapat memberikan rujukan ke pihak yang dibutuhkan (misalnya rumah sakit, klinik, dsb.).
 6.

Q:

Siapa saja yang bisa mengakses data saya?
 

A:

Seluruh data Anda bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh konselor yang menangani Anda. Pada kasus tertentu (misalnya melibatkan bahaya pada diri sendiri dan orang lain secara fisik atau melanggar ketentuan hukum di Indonesia) maka konselor berhak untuk mengambil tindakan yang dirasa perlu. Apabila Anda dirujuk oleh pihak tertentu (misalnya dosen pembimbing akademik), maka pihak tersebut memiliki hak untuk mengakses data Anda dalam batasan tertentu.
 7.

Q:

Apakah ada kemungkinan orang tua atau pihak lain yang berkaitan dengan saya dipanggil?
 

A:

Sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara Anda dan konselor.
 8.

Q:

Apakah saya boleh mengganti konselor jika saya merasa tidak nyaman?
 

A:

Anda memiliki hak untuk mengganti konselor.
 9.

Q:

Apakah saya boleh berhenti melakukan konseling?
 

A:

Konseling bersifat sukarela. Anda dipersilakan untuk berhenti atau menyudahi sesi konseling tanpa perlu memberikan alasan.
10.

Q:

Apakah saya bisa membatalkan pertemuan konseling yang telah dijadwalkan?
 

A:

Anda dipersilakan untuk membatalkan pertemuan yang telah dijadwalkan dengan memberitahukan maksimal 1 hari sebelumnya melalui e-mail badankonselingfisip@ub.ac.id. Jika Anda membatalkan tanpa pemberitahuan maka Anda tidak berhak mengakses layanan selama 1 (satu) bulan.

 

Materi Pelatihan: 
1.  Pengantar Pelatihan Konseling
2. Pendekatan Konseling dan Aplikasinya
3. Microskill dan Tahapan Konseling